Sosial Masyarakat | Masyarakat Anti-Hoax

Selamat siang Bapak, Ibu, dan teman-teman


Seiring perkembangan teknologi, penyebaran informasi dari berbagai media sosial juga semakin cepat. Masyarakat semakin mudah memperoleh informasi apapun dari berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter, LINE, Youtube, Facebook, dan Whatsapp. Di Indonesia, peristiwa penyebaran berita bohong atau hoax sering terjadi dan meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan berbagai kerugian. Hal ini terjadi karena masyarakat cenderung menerima dan menyebarkan berita maupun informasi tanpa melakukan cross-check atau memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Maka, sudah jelas bahwa hoax adalah suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Berikut faktor penyebab munculnya hoax:

1.   Kemudahan bagi masayarakat dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan smartphone sebagai media pencarian informasi.

2. Masyarakat mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita tersebut, sehingga langsung melakukan tindakan share informasi yang belum jelas kebenarannya.

3.   Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat dan hanya mengandalkan daya ingat atau sumber yang tidak jelas.

Sanksi hukum bagi pelaku penyebaran hoax

Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Frasa “menyiarkan berita bohong” juga disebutkan dalam Pasal 390 KUHP yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Kemudian, bagaimana cara menanggulangi penyebaran berita hoax?

Ada beberapa cara untuk menanggulangi penyebaran berita hoax, seperti:

-       Meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.

-       Lebih selektif dalam memilah informasi.

-       Upaya pemerintah melalui pembentukannya Badan Siber Nasional yang bertugas melacak sumber kabar hoax dan melindungi situs pemerintah dari serangan peretas atau hacker.

-       Melaporkan berita hoax melalui fitur ‘Report’ yang tersedia di asing-masing media sosial.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sains Teknologi | Infografis Proses Mitigasi Bencana Alam: Tsunami

Sosial Masyarakat I Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata yang Baik dan Benar

Sosial Masyarakat | Ayo Berusaha