Sosial Masyarakat | Masyarakat Anti-Hoax
Seiring perkembangan teknologi, penyebaran
informasi dari berbagai media sosial juga semakin cepat. Masyarakat semakin
mudah memperoleh informasi apapun dari berbagai media sosial seperti Instagram,
Twitter, LINE, Youtube, Facebook, dan Whatsapp. Di Indonesia, peristiwa
penyebaran berita bohong atau hoax sering terjadi dan meresahkan
masyarakat karena dapat menimbulkan berbagai kerugian. Hal ini terjadi karena
masyarakat cenderung menerima dan menyebarkan berita maupun informasi tanpa
melakukan cross-check atau memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Maka, sudah jelas bahwa hoax adalah suatu berita yang menceritakan
secara tidak betul tentang suatu kejadian. Berikut faktor penyebab munculnya hoax:
1. Kemudahan bagi masayarakat dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan smartphone sebagai media pencarian informasi.
2. Masyarakat mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita tersebut, sehingga langsung melakukan tindakan share informasi yang belum jelas kebenarannya.
3. Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat dan hanya mengandalkan daya ingat atau sumber yang tidak jelas.
Sanksi hukum bagi pelaku penyebaran hoax
Pasal 28 ayat (1) UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana
yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Frasa
“menyiarkan berita bohong” juga disebutkan dalam Pasal 390 KUHP yang mengatur bahwa “Barang
siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau
surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam
pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, yaitu:
“Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Kemudian, bagaimana cara menanggulangi
penyebaran berita hoax?
Ada beberapa cara untuk menanggulangi
penyebaran berita hoax, seperti:
- Meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.
- Lebih selektif dalam memilah informasi.
- Upaya pemerintah melalui pembentukannya Badan Siber Nasional yang bertugas melacak sumber kabar hoax dan melindungi situs pemerintah dari serangan peretas atau hacker.
- Melaporkan berita hoax melalui fitur ‘Report’ yang tersedia di asing-masing media sosial.

Komentar
Posting Komentar