Sosial Masyarakat I Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata yang Baik dan Benar

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Malam Bapak/Ibu dan Rekan-rekan sekalian

Nagari Air Bangis adalah sebuah Nagari yang terletak ditepi pantai barat Sumatera Barat yang mempunyai kekayaan dan keindahan alam yang sangat luar biasa, sehingga  banyak potensi pariwisata pada daerahnya. Untuk itu  kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata yang baik dan benar.

Sebelumnya, apa sih Usaha Pariwisata itu?

Usaha Pariwisata, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU 10/2009”), adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Tata cara pendaftaran usaha pariwisata dapat dilaksanakan atas dasar kesatuan pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. 

Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan ringakasannya pada infografis berikut ini, 


 Terima Kasih dan Semoga Mudah Dipahami...


Sumber: 

- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. 


 


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sains Teknologi | Infografis Proses Mitigasi Bencana Alam: Tsunami

Sains Teknologi | Website Development

Sosial Masyarakat | Pariwisata Berkelanjutan Langkah Pelestarian Untuk Masa Depan