Sosial Masyarakat x Kesehatan | Etika Berwisata saat New Normal
Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pasaman Barat berakhir dan digantikan
dengan konsep new normal.
New Normal merupakan suatu keadaan dimana setiap wilayah yang memenuhi
persyaratan mulai menjalankan kembali akivitas masing-masing sebagai tatanan
baru dalam beradaptasi dengan COVID-19. Lokasi wisata Air Bangis pun sudah
kembali ramai oleh pengunjung. Hal ini tentu saja memberikan dampak positif
bagi para pelaku usaha di sekitar lokasi wisata tersebut. Dibukanya kembali
lokasi wisata tidak menghilangkan kewajiban setiap orang, baik itu pengunjung
maupun pelaku usaha untuk terus menerapkan protokol kesehatan sesuai panduan new
normal yang telah digalakkan oleh pemerintah guna menghindari semakin
meluasnya penularan COVID-19. Berikut adalah protokol Kesehatan yang mengacu
pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia:
TENTANG PROTOKOL
KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
1. Bagi Pengelola
a. Memperhatikan informasi terkini serta
himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19
di wilayahnya.
b. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi
secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dan
peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet,
perlengkapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan
fasilitas umum lainnya.
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai
sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.
d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar
matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter
secara berkala.
e. Memastikan ruang dan barang publik bebas
dari vektor dan binatang pembawa penyakit.
f. Memastikan
kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi
sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan
air yang cukup.
g. Memperbanyak media informasi wajib pakai
masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.
h. Memastikan pekerja/SDM pariwisata memahami
perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan PHBS.
i. Pemberitahuan
informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan
pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas.
j. Melakukan
pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Jika ditemukan pekerja atau
pengunjung dengan suhu > 37,3oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak
5 menit) tidak diperkenankan masuk. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker
dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi
oleh petugas keamanan.
k. Mewajibkan pekerja/SDM pariwisata dan
pengunjung menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker tidak
diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.
l. Memasang
media informasi untuk mengingatkan pekerja/SDM pariwisata, dan pengunjung agar
mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun
dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer serta kedisiplinan
menggunakan masker.
m. Terapkan jaga jarak yang dapat dilakukan
dengan berbagai cara, seperti:
1) Pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
2) Pengaturan kembali jam operasional.
3) Mengatur jarak saat antrian dengan memberi
penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain
lain).
4) Mengomptimalkan ruang terbuka untuk tempat
penjualan/transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
5) Membatasi kapasitas penumpang lift dengan
pemberian label di lantai lift.
6) Pengaturan jarak minimal 1 meter di
elevator dan tangga.
7) Pengaturan alur pengunjung di area daya
tarik wisata.
8) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya
flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk
pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian tiket, customer service, dan
lain-lain).
n. Mendorong penggunaan metode pembayaran
nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
o. Jika memungkinkan, dapat menyediakan pos
kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk
mengantisipasi pengunjung yang mengalami sakit.
p. Jika ditemukan pekerja/SDM pariwisata dan
pengunjung yang ditemukan yang suhu tubuhnya > 37,3oC dan gejala
demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas, diarahkan dan
dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat.
q. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko
terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarak dan banyaknya
penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak
dioperasikan dahulu.
2. Bagi Pekerja
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat
sebelum berangkat bekerja di lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala
seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di
rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut,
dan laporkan pada pimpinan tempat kerja.
b. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu
menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh area
wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan
cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Semua pekerja (pedagang, petugas keamanan,
tukang parkir dan lain lain) harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan
pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
d. Saat tiba di rumah, segera mandi dan
berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta
membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan
disinfektan.
e. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan
menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30
menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta
menghindari faktor risiko penyakit.
3. Bagi Pengunjung
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat
sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata. Jika mengalami gejala
seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di
rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
b. Selalu menggunakan masker selama berada di
lokasi daya tarik wisata.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering
mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
d. Hindari menyentuh area wajah seperti mata,
hidung, dan mulut.
e. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1
meter.
f. Saat
tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota
keluarga di rumah.
g. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan
barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Komentar
Posting Komentar