Sosial Masyarakat | Koperasi Pertanian
Pengembangan kapasitas kelembagaan petani diarahkan untuk meningkatkan kelembagaannya menjadi kelembagaan ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, dan posisi tawar petani. Pengembangan kapasitas ini dilakukan dengan memberi peluang bagi kelompoktani, gapoktan yang telah mulai melakukan kegiatan usaha produktif sehingga kelembagaan petani tersebut dapat berfungsi sebagai unit penyedia sarana produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran, dan unit usaha keuangan mikro (simpan pinjam).
Melalui pembinaan kelembagaan petani menjadi kelembagaan usahatani, pelaku utama diorganisasikan dan ditingkatkan kemampuannya melalui pengembangan kapasitas manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan agar mampu menjadi wirausaha agribisnis yang handal.
Pengembangan kelembagaan ekonomi petani diarahkan pada pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) berupa koperasi petani dan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh petani. Pada saat ini di lapangan telah terbentuk sejumlah koperasi dan perusahaan milik petani. Koperasi merupakan alternatif kelembagaan ekonomi petani yang banyak dibentuk dari pengembangan kelompoktani maupun gapoktan. Namun demikian dalam perkembangannya masih belum memiliki kapasitas manajerial yang memadai.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, maka diperlukan adanya materi penyuluhan mengenai pembentukan koperasi tani yang tumbuh dari pengembangan usaha kelompoktani maupun gapoktan, baik yang bergerak di sub sistem agro input hingga yang bergerak di sub sistem pengolahan dan pemasaran hasil. Kami berharap materi penyuluhan ini dapat memandu para penyuluh serta petugas teknis lainnya dalam memfasilitasi pembentukan koperasi tani sebagai wujud dari pengembangan kelembagaan ekonomi petani.
Komentar
Posting Komentar